Untuk teman2 yang sering menanyakan mengenai kandungan pada produk2 Oriflame, berikut ini pernyataan dari Marina Bishop (Director of Regulatory & Technical Affairs Research & Development Departement Oriflame)
"Berdasarkan peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.23.3516 "Tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan Dan Makanan Yang Bersumber, Mengandung, Dari Bahan Tertentu Dan Atau Mengandung Alkohol" tertanggal 31 Agustus 2009, semua produk Oriflame yang beredar di market Indonesia sudah memenuhi persyaratan dari peraturan ini."
Alhamdulilah, Amiinn ;-) Labels: New Member -What and How |